Sabtu, 14 Desember 2013

Pernyataan SBY di Halim Perkeruh Suasana Politik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Situasi politik yang semakin memanas menjelang Pemilu tahun 2014, membuat elite-elite politik yang mempunyai kepentingan dalam pemilu, mengeluarkan manuver-manuver politik yang berlebihan atau bisa dibilang ‘paranoid politik’.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia meminta semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam pemilu 2014 bersikap bijak dalam menghadapi berbagai bentuk masalah yang mengkedepan dalam proses penyelenggaraan Pemilu tahun 2014.
Selain itu KIPP Indonesia pun meminta semua pihak menghentikan sikap-sikap ‘paranoid politik’ seperti wacana tunda Pemilu, wacana Pemilu serentak yang baru timbul saat ini padahal sudah sejak lama diperdebatkan, gugat menggugat pasal undang-undang Pilpres yang seakan manjadi momok menyeramkan menurut tafsirannya, walau memang hal tersebut adalah hak konstitusional warga negara dan dapat ditangkap secara rasional dan lain sebagainya.

"Pernyataan-pernyataan tersebut dapat membingungkan masyarakat, sementara di sisi lain segudang masalah rakyat dibiarkan terbengkalai," kata Koordinator Kajian KIPP Indonesia Girindra Sandino dalam siaran persnya kepada wartawan, Sabtu (14/12/2013).
Selain itu, KIPP Indonesia pun mengingatkan supaya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Presiden RI, seharusnya dapat meredam suhu politik yang kian memanas menjelang pemilu 2014.
"Bukan malah sebaliknya yakni menjadi bagian dari elemen yang memperkeruh suasana poitik yang justru dari pernyataannya baru-baru ini bahwa ada pihak-pihak yang mempunyai rencana mengganggu kemananan dalam proses penyelenggaraan pemilu 2014 dapat berdampak timbulnya rasa saling curiga di dalam masyarakat," ujarnya.
Selain itu, dikatakannya kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kini diklaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal 3,3 juta lagi yang bermasalah agar diperhatikan secara serius oleh KPU dan Bawaslu, serta mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah tersebut. Bila tidak, hal tersebut ke depannya berpotensi besar menimbulkan protes massif yang berujung pada gugatan-gugatan, baik gugatan yang bersifat politis maupun gugatan hukum.
"Ada baiknya penyelenggara pemilu dan peserta pemilu duduk bersama membereskannya, karena bagaimanapun DPT di samping hal yang sangat fundamental dalam pelaksanaan pemilu juga merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dipenuhi," ungkapnya.

Tidak ada komentar: