Sidang gugatan hasil Pilkada Jawa Timur kembali digelar Mahkamah
Konstitusi. Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi
dimulai sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB.
Jumlah
saksi untuk persidangan hari ini mencapai 25 saksi. Adapun rinciannya
untuk saksi Pemohon pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi
Sumawiredja (BerKah) sebanyak 20 saksi. Sedangkan pihak Termohon KPU
Provinsi Jawa Timur sebanyak 5 orang saksi.
Saksi dari pemohon,
berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari pimpinan partai, petugas
KPPS, hingga warga. Ardiyoso, Ketua Partai Indonesia Sejahtera dalam
persidangan menerangkan, kemenangan KarSa dilakukan dengan mengadakan
pertemuan dari partai-partai pendukung sebelum Pilkada dan memberikan
sejumlah uang.
"Ada dua kali pertemuan, pertama diundang oleh
Bakespangpol ke rumah dinas Karwo pada 14 Februari 2013. Ada 22 partai
yang hadir malam itu. Di situ ada Iskandar dan Jaelani malam itu. Kami
diberi uang silaturahmi sebanyak 15 juta," kata Ardiyoso dalam kesaksian
persidangan, Rabu (25/9).
Ardiyoso menerangkan, Iskandar dan
Jaelani adalah pihaknya perwakilan dari KarSa. Kemudian pada pertemuan
kedua diberi uang Rp 20 juta. "Mulanya Berniat mendukung KarSa jadi
gubernur Jatim dan saat itu belum ada tanda tangan sebagai bukti," ujar
Adiyoso.
Dalam kelanjutannya Ardiyoso diberikan uang Rp 55 juta
dan diminta diserahkan ke DPP. Saat itu, menurut Ardiyoso dia melawan.
Dalam kesaksiannya dia tidak terima, karena Pilkada Jawa Timur hanyalah
urusan Provinsi, tidak perlu dibawa ke pusat.
"Kemudian saya lawan, karena ini mulanya kami mendukung kok jadi pengusung," kata Ardiyoso lebih lanjut.
Tak
sampai di situ, Ardiyoso juga menuturkan, dirinya sempat disekap karena
protesnya, bahkan hampir dibunuh. "Saya dijebak, dikeroyok oleh 8
preman, mau dibunuh. Kalau teman-teman jadi melakukan demo saya akan
mati dibunuh," ujar Ardiyoso dalam persidangan itu.
Sidang sempat
diskor untuk melaksanakan ibadah salat Magrib. Saat istirahat itu,
Khofifah berbincang kepada wartawan. Khofifah menjelaskan, gugatan dan
saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu bukan dianggap sebagai
bentuk sakit hati. Tapi ingin menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang
dalam kemenangan Karsa dalam Pilkada Jawa Timur. Menurut Khofifah, hal
itu dilakukan dengan sistematis.
"Kita ingin menyampaikan kepada
publik, bahwa ada abuse of power di dalamnya. Yang terjadi, konsolidasi
itu dilakukan oleh aparat Kesbangpol (Kesatuan Bangsa Politik dan
Perlindungan Masyarakat-Kesbangpol dan Linmas) bahkan Bangkespolnya
sendiri menjadi yang cukup aktif untuk mengundang partai-partai dan
parlemen. Jadi sebetulnya, poinnya adalah bukan dia mendukung nomor
berapa, tapi poinnya adalah bagaimana sesungguhnya keterlibatan aparat
birokrasi di dalam konsolidasi dukung mendukung petahana, saya berdiri
di situ posisinya," ujar Khofifah.
Banyak fakta-fakta dari saksi
pemohon yang muncul dalam kesaksian itu. Seperti bagaimana
lembaga-lembaga resmi pemerintah meminta agar memilih pasangan KarSa
dalam Pilkada Jawa Timur. Kemudian, pemberian bantuan sosial kepada
masyarakat dalam bentuk kambing, terus adanya perebutan sisa surat
suara, dan fakta-fakta kesaksian lainnya.
Hingga pukul 20.30 WIB, jumlah saksi pemohon yang bisa memberikan kesaksian baru mencapai 16 orang. Ketua Majelis Sidang Akil Mochtar
memutuskan agar persidangan diskor untuk sementara. "Semua keterangan
saksi tidak bisa didengarkan hari ini. Sidang akan dilanjutkan Senin 30
September," kata Akil menutup persidangan.
Sementara itu di luar
ruang persidangan, pihak KarSa melalui kuasa hukumnya Robikin Emhas
meminta publik tidak begitu saja menyimpulkan kasus ini dari keterangan
saksi. Menurutnya, sidang masih berjalan.
"Kita tidak bisa menyimpulkan kesaksian dari Saksi, karena persidangan masih berlangsung," ujar Robikin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar