Sabtu, 28 September 2013

Sidang di MK, saksi ngaku diancam dibunuh bila tak dukung KarSa

Sidang gugatan hasil Pilkada Jawa Timur kembali digelar Mahkamah Konstitusi. Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dimulai sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB.

Jumlah saksi untuk persidangan hari ini mencapai 25 saksi. Adapun rinciannya untuk saksi Pemohon pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja (BerKah) sebanyak 20 saksi. Sedangkan pihak Termohon KPU Provinsi Jawa Timur sebanyak 5 orang saksi.

Saksi dari pemohon, berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari pimpinan partai, petugas KPPS, hingga warga. Ardiyoso, Ketua Partai Indonesia Sejahtera dalam persidangan menerangkan, kemenangan KarSa dilakukan dengan mengadakan pertemuan dari partai-partai pendukung sebelum Pilkada dan memberikan sejumlah uang.

"Ada dua kali pertemuan, pertama diundang oleh Bakespangpol ke rumah dinas Karwo pada 14 Februari 2013. Ada 22 partai yang hadir malam itu. Di situ ada Iskandar dan Jaelani malam itu. Kami diberi uang silaturahmi sebanyak 15 juta," kata Ardiyoso dalam kesaksian persidangan, Rabu (25/9).

Ardiyoso menerangkan, Iskandar dan Jaelani adalah pihaknya perwakilan dari KarSa. Kemudian pada pertemuan kedua diberi uang Rp 20 juta. "Mulanya Berniat mendukung KarSa jadi gubernur Jatim dan saat itu belum ada tanda tangan sebagai bukti," ujar Adiyoso.

Dalam kelanjutannya Ardiyoso diberikan uang Rp 55 juta dan diminta diserahkan ke DPP. Saat itu, menurut Ardiyoso dia melawan. Dalam kesaksiannya dia tidak terima, karena Pilkada Jawa Timur hanyalah urusan Provinsi, tidak perlu dibawa ke pusat.

"Kemudian saya lawan, karena ini mulanya kami mendukung kok jadi pengusung," kata Ardiyoso lebih lanjut.

Tak sampai di situ, Ardiyoso juga menuturkan, dirinya sempat disekap karena protesnya, bahkan hampir dibunuh. "Saya dijebak, dikeroyok oleh 8 preman, mau dibunuh. Kalau teman-teman jadi melakukan demo saya akan mati dibunuh," ujar Ardiyoso dalam persidangan itu.

Sidang sempat diskor untuk melaksanakan ibadah salat Magrib. Saat istirahat itu, Khofifah berbincang kepada wartawan. Khofifah menjelaskan, gugatan dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu bukan dianggap sebagai bentuk sakit hati. Tapi ingin menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam kemenangan Karsa dalam Pilkada Jawa Timur. Menurut Khofifah, hal itu dilakukan dengan sistematis.

"Kita ingin menyampaikan kepada publik, bahwa ada abuse of power di dalamnya. Yang terjadi, konsolidasi itu dilakukan oleh aparat Kesbangpol (Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat-Kesbangpol dan Linmas) bahkan Bangkespolnya sendiri menjadi yang cukup aktif untuk mengundang partai-partai dan parlemen. Jadi sebetulnya, poinnya adalah bukan dia mendukung nomor berapa, tapi poinnya adalah bagaimana sesungguhnya keterlibatan aparat birokrasi di dalam konsolidasi dukung mendukung petahana, saya berdiri di situ posisinya," ujar Khofifah.

Banyak fakta-fakta dari saksi pemohon yang muncul dalam kesaksian itu. Seperti bagaimana lembaga-lembaga resmi pemerintah meminta agar memilih pasangan KarSa dalam Pilkada Jawa Timur. Kemudian, pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dalam bentuk kambing, terus adanya perebutan sisa surat suara, dan fakta-fakta kesaksian lainnya.

Hingga pukul 20.30 WIB, jumlah saksi pemohon yang bisa memberikan kesaksian baru mencapai 16 orang. Ketua Majelis Sidang Akil Mochtar memutuskan agar persidangan diskor untuk sementara. "Semua keterangan saksi tidak bisa didengarkan hari ini. Sidang akan dilanjutkan Senin 30 September," kata Akil menutup persidangan.

Sementara itu di luar ruang persidangan, pihak KarSa melalui kuasa hukumnya Robikin Emhas meminta publik tidak begitu saja menyimpulkan kasus ini dari keterangan saksi. Menurutnya, sidang masih berjalan.

"Kita tidak bisa menyimpulkan kesaksian dari Saksi, karena persidangan masih berlangsung," ujar Robikin.

Tidak ada komentar: