Kamis, 23 Mei 2013

Serahkan Saja ke Polisi

Dugaan Jual Beli Kursi Kasek
TULUNGAGUNG - Penyelidikan Inspektorat Tulungagung terhadap kasus dugaan jual beli kursi kasek pada rekrutmen calon kepala sekolah (cakasek) di dinas pendidikan (dispendik) diragukan LSM The Djayeng Koesoemo Center Tulungagung. LSM tersebut menilai Inspektorat setengah hati dalam menyelidiki kasus tersebut. Indikasinya, proses penyelidikan memakan waktu cukup lama, selain itu, penyelidikan dilakukan tidak total. “Inspektorat sepertinya angin-anginan menuntaskan kasus ini. Sebab yang mereka selidiki statusnya sama-sama pegawai negeri sipil (PNS),” ucap Direktur The Djayeng Koesoemo Center Sutaji kemarin (16/5).

Karena itu, Sutaji meminta pe­nyelidikan kasus jual beli kursi itu ini dilimpahkan ke penegak hukum.  “ Penyelidikan akan lebih objektif jika, kasus ini ditangani kepolisian atau kejaksaan negeri Tulungagung. Sebab, indikasi pungutan mengarah kepada praktik korupsi,” kata pria asal Pucanglaban ini.
Sutaji memiliki alasan khusus kenapa kasus itu di tangani lembaga penegak hukum. Pertama, antara saksi dan penyidik tidak memiliki keterkaitan institusi, sehingga penyidik lebih leluasa mengorek keterangan saksi. Kedua, saksi bisa menawar ketika dimintai keterangan ins­pektorat, ini berbeda jika saksi dimintai keterangan oleh polisi atau jaksa. Bisa jadi saksi akan keder.
Dia melanjutkan, indikasi jika saksi bisa menawar ketika diperiksa Inspektorat, beberapa saksi yang dihadirkan inspektorat sempat ada yang mangkir. Bahkan, cenderung bungkam dan tidak berani membongkar praktik pungli proses cakasek yang konon sudah menggurita di dispendik.
Menurut dia, saat ini kinerja Inspektorat dipertaruhkan dalam menyelidiki kasus pung­li proses rekrutmen cakasek di dispendik. Sebab, hasil penyelidikan ditunggu masyarakat luas. “Percuma jika hasil penyelidikan Inspektorat ha­nya dilaporkan ke Bupati dan tidak dipublikasikan. Lebih baik kasus ini dilimpahkan ke penegak hukum agar praktik pung­li di dispendik menjadi jera,” harap Sutaji.
Seperti diberitakan, Inspek­torat Tulungagung lambat dalam menyelidiki kasus dugaan jual beli kursi kasek di dispendik. Indikasinya, hingga saat ini lembaga pengawas pemerintah daerah ini belum menemukan titik terang mengenai pelaku pungli rekrutmen cakasek. Padahal, proses penyelidikan sudah berjalan satu setengah bulan.
“Kecenderungan para saksi untuk mengakui sangat sulit, meskipun dilapangan beredar kabar ada pungli Rp 55 juta untuk proses rekrutmen caksek,” ucap Inspektur Pemkab Tulunga­gung Maryani beberapa waktu lalu. (tri/and)

Tidak ada komentar: