Rabu, 22 Mei 2013

Lima Bacaleg Tidak Lolos

TULUNGAGUNG-Lima bakal calon legislatif (bacaleg) Tulungagung dinyatakan KPUD Tulungagung tidak lolos alias gugur. Pasalnya, umur mereka kurang dari 21 tahun pada 22 April 2013. Hal itu terungkap setelah KPUD Tulungagung melakukan verifikasi terakhir kemarin (6/5). Kelima bacaleg tersebut dipastikan tidak bisa bertarung dalam pemilihan legislaltif (pileg) pada April 2014 mendatang.  Hal itu diungkapkan KPUD Tulungagung Muhammad Fattah Masrun. Menurut dia, meski demikian parpol yang mengusung ke lima bacaleg tersebut masih memiliki kesempatan untuk mengganti mereka. “ Hari ini (kemarin) kami sampaikan ke 12 parpol. Kekura­ngan syarat yang telah di setorkan. Bukan saja lima ditemukan 5 becaleg kurang umur, tetapi masih ada temuan lain,” ungkapnya.
Ketika ditanya siapa nama bacaleg tersebut? Fattah-panggilan akrabnya tidak mau menjelaskan secara rinci. “Saya tidak hafal siapa saja mereka dan dari partai mana,” katanya.

Dikatakan dia, ke lima bacelag yang umurnya masih kurang tersebut akan diserahkan ke masing-masing parpol. Tujuannya, agar parpol bisa segera mengganti mereka. “Jadi saya kembalikan lagi, dan partai memiliki kewenangan mengganti,” ujarnya.
Fattah melanjutkan, hasil verifikasi pendaftaran tersebut juga menemukan beberapa bacaleg ganda. Yakni, satu orang mendaftar di dua partai berbeda. Bacaleg tersebut mendaftar di Gerindra dan Demokrat. Sedangkan bacaleg lainnya terdaftar di PDIP dan Hanura. “ Hal itu tidak dibenarkan, bacaleg tersebut harus memilih satu partai jika ingin tetap jadi legislator,” ujarnya.
Fatah mengatakan, temuan lain kekura­ngan berkas bacaleg berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Kepala Desa (Kades). Sebagian besar tidak setor surat pengunduran diri. Padahal, surat tersebut salah satu syarat yang harus dipenuhi.
Bapak dua anak ini menambahkan, setelah dilakukan verifikasi, parpol dan bacaleg masih ada kesempatan melakukan perbaikan berkas. Yakni pada 9 hingga 22 Mei mendatang. Setelah itu, KPU kembali memverifikasi pada 23 hingga 29 Mei, sebelum ditetapkan daftar calon sementara (DCS).
Bagaimana dengan anggota dewan dari partai tidak lolos pemilu 2014 ? Fatah menjawab, pengunduran diri bakal ditunggu 1 Agustus mendatang. Itu mengacu pada peraturan KPU nomor 13 tahun 2013.
Dikonfirmasi Ketua DPC Gerindra Tulungagung, Ahmad Muhajir mengakui bacalegnya yang ganda. Disebabkan, ketika disetorkan ke KPU, baceleg tersebut belum mengundurkan diri. Setelah satu hari kemudian, bacaleg itu mengajukan surat pengunduran diri. “ Nanti bakal diganti dengan bacaleg lain, tidak ada masalah. Sebab sudah disiapkan bacaleg cadangan pula,” terang Muhajir ini.

Tidak ada komentar: