MOU kejati bersama Kpu Jatim
Pelaksanaan
pemilu kepala daerah (pemilukada) dan pemilu legislatif (pileg) di
Jatim rawan gugatan akibat sengketa selisih hasil pemilu. Untuk
mengantisipasi itu KPU Jatim sudah menyiapkan pengacara, Tidak
tanggung-tanggung pengacara yang akan menjadi kuasa hukum KPU Jatim itu
berasal dari pengacara swasta dan jaksa pengacara negara (JPN). Hal
tersebut terungkap dalam acara penandatangan MoU KPU Jatim dengan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di gedung Grahadi Surabaya, Kamis
(18/4/2013).
Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad
mengatakan, pemilukada dan pileg akan banyak sengketa hukum. Bahkan,
saat ini pihaknya sudah digugat olah salah satu calon kepala daerah di
Lumajang gara-gara namanya dicoret. "Banyaknya gugatan yang muncul,
tentu KPU tidak bisa sendirian. Sedangkan dalam anggaran KPU terdapat
pos untuk persoalan hukum ini. Makanya kami melakukan kerja sama dengan
Kejati Jatim dan pengacara swasta," katanya.
Kajati Jatim Arminsyah menambahkan,
pihaknya siap menjadi jaksa pengacara negara untuk mendampingi KPU
Jatim. Dan kerjasama ini akan berlangsung selama 2 tahun dan akan
diperbarui lagi. "Kami berharap tidak ada masalah. Jika ada masalah,
kami hanya membantu secara yuridis saja. Perdata dan tata usaha negara
supaya prosesnya berjalan dengan baik. Jadi sifatnya pasif. Jadi yang
duduk di pengadilan, jaksa yang menjadi pengacaranya," imbuhnya.
Kerjasama tersebut disambut baik
Gubernur Jatim Soekarwo. Menurutnya, kerjasama ini akan memberikan
pencerahan hukum. "Ini perjalanan bagus. Ini salah satu tuntutan
demokrasi yang positif. Juga memberikan tempat yang proporsional
terhadap perkara perdata dan tata usaha negara," terangnya.
Lebih lanjut disampaikannya, perjanjian
ini baik untuk dilakukan. Jika selama ini semua permasalahan dilarikan
ke hukum pidana, dengan adanya penandatanganan ini, hukum perdata dan
tata usaha negara menjadi penting. Ini memberikan tempat yang
proporsional terhadap masalah perdata, tata usaha negara, dan hukum
pidana. "Jadi masalah perdata dan tata usaha negara menjadi masalah yang
sangat penting dalam penegakkan hukum. Kejaksaan tidak hanya mengurusi
permasalah pidana, tetapi juga perdata dan tata usaha negara,"
pungkasnya. [foto/sumber/yn/tok/ted-berita-jatim]