Jumat, 03 Mei 2013

MOU kejati bersama Kpu Jatim

IMG 2424Pelaksanaan pemilu kepala daerah (pemilukada) dan pemilu legislatif (pileg) di Jatim rawan gugatan akibat sengketa selisih hasil pemilu. Untuk mengantisipasi itu KPU Jatim sudah menyiapkan pengacara, Tidak tanggung-tanggung pengacara yang akan menjadi kuasa hukum KPU Jatim itu berasal dari pengacara swasta dan jaksa pengacara negara (JPN). Hal tersebut terungkap dalam acara penandatangan MoU KPU Jatim dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di gedung Grahadi Surabaya, Kamis (18/4/2013).


Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad mengatakan, pemilukada dan pileg akan banyak sengketa hukum. Bahkan, saat ini pihaknya sudah digugat olah salah satu calon kepala daerah di Lumajang gara-gara namanya dicoret. "Banyaknya gugatan yang muncul, tentu KPU tidak bisa sendirian. Sedangkan dalam anggaran KPU terdapat pos untuk persoalan hukum ini. Makanya kami melakukan kerja sama dengan Kejati Jatim dan pengacara swasta," katanya.IMG 2430
Kajati Jatim Arminsyah menambahkan, pihaknya siap menjadi jaksa pengacara negara untuk mendampingi KPU Jatim. Dan kerjasama ini akan berlangsung selama 2 tahun dan akan diperbarui lagi. "Kami berharap tidak ada masalah. Jika ada masalah, kami hanya membantu secara yuridis saja. Perdata dan tata usaha negara supaya prosesnya berjalan dengan baik. Jadi sifatnya pasif. Jadi yang duduk di pengadilan, jaksa yang menjadi pengacaranya," imbuhnya.
Kerjasama tersebut disambut baik Gubernur Jatim Soekarwo. Menurutnya, kerjasama ini akan memberikan pencerahan hukum. "Ini perjalanan bagus. Ini salah satu tuntutan demokrasi yang positif. Juga memberikan tempat yang proporsional terhadap perkara perdata dan tata usaha negara," terangnya.
Lebih lanjut disampaikannya, perjanjian ini baik untuk dilakukan. Jika selama ini semua permasalahan dilarikan ke hukum pidana, dengan adanya penandatanganan ini, hukum perdata dan tata usaha negara menjadi penting. Ini memberikan tempat yang proporsional terhadap masalah perdata, tata usaha negara, dan hukum pidana. "Jadi masalah perdata dan tata usaha negara menjadi masalah yang sangat penting dalam penegakkan hukum. Kejaksaan tidak hanya mengurusi permasalah pidana, tetapi juga perdata dan tata usaha negara," pungkasnya. [foto/sumber/yn/tok/ted-berita-jatim]