Bersaksi di Mahkamah Konstitusi ternyata tak cukup dengan kesaksian
kata-kata saja. Dalam sidang lanjutan gugatan Pilkada Jawa Timur di
Mahkamah Konstitusi pada Rabu (25/9) berbeda dari biasanya.
Seorang
saksi yang bernama Syamsul Huda, dari Pemohon Khofifah Indar
Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja (BerKah) membawa bukti kambing yang
diterima jelang Pilkada Jawa Timur kemarin. Lelaki asal Pasuruan itu
mengaku menerima kambing dari program Jalin Kesra sebanyak tiga ekor.
Namun satu sudah mati, dan yang dibawa ke Jakarta sebagai bukti tinggal
dua ekor.